SKN Teknik Komputer dan Jaringan
Posted by
Mulyadi Ibnu Salim Attijani on Minggu, 30 Oktober 2011
I 1
Tujuan penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk memperoleh standar
kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi yang
mendapatkan pengakuan secara nasional. Pengakuan nasional suatu standar kompetensi
akan dapat diperoleh jika penyusunan standar kompetensi tersebut :
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 2
a. Dikembangkan berdasarkan kebutuhan stakeholder dengan melalui studi
dokumentasi secara komprehensif.
b. Dikembangkan dengan menggunakan acuan dan rujukan dari standar
standar sejenis yang digunakan di negara lain atau skala internasional.
c. Disusun bersama dengan perwakilan asosiasi profesi dan para pakar agar
memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pengakuan serta
pemberlakuan secara nasional.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 3
1.3 Pengertian Standar Kompetensi
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata
“Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan
yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas
tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh
pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua
kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan
tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang
untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi
dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar
kompetensi meliputi faktorfaktor yang mendukung seperti pengetahuan dan
kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta
kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi
dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan tentang
kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang
dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut, maka yang bersangkutan akan
memahami :
a. bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 4
b. bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan,
c. apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan
rencana semula,
d. bagaimana menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan
masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang
berbeda.
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang terkait dalam
penyiapan SDM yaitu :
a. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan :
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum
dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
b. Pada dunia usaha/perusahaan
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam :
o Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
o Melakukan evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
o Merekrut tenaga kerja baru.
o Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan
kebutuhan perusahaan.
a. Pada lembaga sertifikasi profesi
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan :
o klasifikasi dan kualifikasi profesi,
o kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 5
1.4 Struktur Standar Kompetensi
Struktur standar kompetensi pada setiap unit kompetensi minimal memuat unsurunsur
sebagai berikut :
o Kode unit
o Judul unit
o Deskripsi unit
o Elemen kompetensi
o Kriteria unjuk kerja
o Batasan Variabel
o Panduan Penilaian
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan tingkat kompetensi kunci dan
bobotnya.
Kode Unit
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri
dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh pengembang.
Judul Unit
Judul unit memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di
tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit ditulis
dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas, dan
menggunakan kata kerja aktif.
Deskripsi Unit
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 6
Deskripsi Unit atau Uraian Unit memberikan gambaran singkat kegunaan unit
kompetensi tersebut dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi yang lain (bila
ada)
Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi merupakan dasar pembentukan unit kompetensi atau merupakan
unsur / aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut.
Kriteria Unjuk Kerja
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai bila unit kompetensi
tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja menunjukkan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan.
Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja untuk setiap elemen kompetensi.
Batasan Variabel
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan
dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
Panduan Penilaian
Panduan penilaian berisi tentang penjelasan pelaksanaan pengujian unit kompetensi
yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi dapat
memberikan :
o Aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian,
o Penilaian apa yang perlu dilakukan pada waktu yang sama,
o Pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi,
o Penjelasan tentang metode penilaian
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 7
1.5 Format Standar Kompetensi
KODE UNIT : Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh
para pengembang dan industri terkait
JUDUL UNIT : Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang
mendukung sebagian atau keseluruhan Standar Kompetensi.
Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali
dengan kata kerja aktif yang dapat terobservasi
DESKRIPSI UNIT : Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan
pekerjaan yang akan dilakukan
ELEMEN KOMPETENSI
Merupakan elemenelemen yang
dibutuhkan untuk tercapainya unit
kompetensi tersebut di atas (untuk
setiap unit biasanya terdiri dari 2
hingga 6 elemen kompetensi)
KRITERIA UNJUK KERJA
Pernyataanpernyataan tentang hasil yang
diharapkan untuk setiap elemen kompetensi yang
dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur.
Untuk setiap elemen kompetensi sebaiknya
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan
sikap
BATASAN VARIABEL
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan
dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 8
PANDUAN PENILAIAN
1. Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan.
2. Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang dimaksud
tersebut
3. Informasi tentang pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, terkait dan
mendukung tercapainya kompetensi yang dimaksud
4. Aspekaspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi yang
dimaksud
5. Pernyataan tentang jenjang atau tingkat kompetensi unit yang dimaksud.
KOMPETENSI KUNCI 1 2 3 4 5 6 7
Level
1.6 Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci adalah kemampuan dasar yang diperlukan untuk menyelesaikan
tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus :
a. merupakan hal penting untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan
lanjutan serta untuk kehidupan orang dewasa,
b. dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik
bidang pekerjaan,
c. terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan,
d. terdiri dari halhal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan,
e. dapat dinilai,
f. bebas dari nilainilai budaya.
Kompetensi kunci pada dasarnya meliputi :
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 9
a. bahasa dan komunikasi,
b. matematika,
c. ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. pemecahan masalah,
e. pengertian kultural,
f. pribadi dan kelompok,
g. merencanakan dan mengorganisasikan.
Kompetensi kunci meliputi :
1. mengumpulkan, mengorganisasikan, dan menganalisis informasi,
2. mengkomunikasikan ideide dan informasi,
3. merencanakan dan mengorganisasikan aktivitasaktivitas,
4. bekerja dengan orang lain dan kelompok,
5. menggunakan ideide dan teknik matematik,
6. memecahkan masalah,
7. menggunakan teknologi.
Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3 level berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Level 1 : kemampuan untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah
ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta
sewaktuwaktu dapat diperiksa perkembangannya. Jadi unjuk kerja level1
merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan
sederhana berulangulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada
kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri.
Untuk itu pada level1 ini peserta harus mampu :
o melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
o menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 10
Level 2 : kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit
ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya
sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan. Maka
unjuk kerja level2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan tugas/pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan
integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk membuat
penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu pada level2 ini peserta
harus mampu :
o mengelola atau menyelesaikan suatu proses,
o menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja
evaluasi.
Level 3 : kemampuan untuk mengerjakan tugas rumit dan tidak rutin yang
dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain.
Unjuk kerja level3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan
untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan
menggunakan prinsipprinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik
dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu pada
level3 ini peserta harus mampu :
o menentukan prinsip dasar dan proses,
o mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang
proses,
o menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
1.7 Kodefikasi Unit Kompetensi
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 11
Kodefikasi unit kompetensi Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
mengikuti aturan penomoran yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No: 69/MEN/III/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional. Aturan tersebut adalah sebagai berikut :
SSS.BB00.XXX.VV
Dimana :
SSS : menyatakan sektor dari unit kompetensi tersebut
BB : menyatakan sub sektor dari unit kompetensi
00 : menyatakan bidang/grup, dengan pengkodean sebagai berikut
00 jika tidak mempunyai grup
01 identifikasi kompetensi umum yang diperlukan untuk dapat
bekerja pada sektor ini
02 identifikasi kompetensi inti yang diperlukan untuk
mengerjakan tugas tugas inti pada sektor ini
03 identifikasi kompetensi spesialisasi yang diperlukan untuk
mengerjakan tugas tugas spesifik pada sektor tertentu
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi yang disusun/dibuat
Aturan untuk penomoran unit kompetensi Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
sebagai berikut :
TIK.JK00.XXX.VV
Dimana :
TIK : sebagai kode Sektor,
yaitu sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi – TIK
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 12
JK : sebagai kode sub sektor, yaitu Jaringan Komputer (Computer
Networking )
00 : sebagai bidang/group, dengan urutan pengkodean sebagai berikut :
00 tidak digunakan pada kompetensi ini
01 untuk kompetensi umum
02 untuk kompetensi Inti
03 untuk kompetensi pilihan bidang pengembangan jaringan
04 untuk kompetensi pilihan bidang implementasi jaringan
05 untuk kompetensi pilihan bidang pemeliharaan jaringan
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 13
BAB I
PENJELASAN UMUM STANDAR KOMPETENSI
JARINGAN KOMPUTER DAN SISTEM ADMINISTRASI
1.1 RasionalPENJELASAN UMUM STANDAR KOMPETENSI
JARINGAN KOMPUTER DAN SISTEM ADMINISTRASI
Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan selama empat tahun
merupakan bagian dari era Globalisasi yang membawa dampak kepada persaingan
makin ketat dan tajam. Untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha
peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berkompetisi di semua sektor usaha,
baik di bidang industri maupun jasa. Oleh sebab itu peningkatan kemampuan dan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menjadi hal yang tidak dapat
ditawar lagi.
Peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM, yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
pasar kerja atau dunia kerja, memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia
SDM dengan dunia industri yang membutuhkannya. Hubungan tersebut dapat berupa
keterbukaan dan kerja sama dalam menentukan standar kebutuhan kualifikasi
(kompetensi) SDM yang dipersyaratkan, melalui perumusan standar kebutuhan
kualifikasi SDM yang dilakukan pihak industri, sedangkan pihak penyedia SDM dapat
mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan untuk memenuhi standar
kebutuhan tersebut.
Dukungan dan kebijakan pemerintah (birokrat) sangat dibutuhkan untuk terwujudnya
standarisasi kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM Indonesia, diantaranya dengan
menfasilitasi kegiatan perumusan standar kebutuhan kualifikasi SDM dalam bentuk
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
Standar kompetensi keahlian pekerja Indonesia, yang merupakan refleksi dari
kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap orang yang akan bekerja pada
bidang keahlian tertentu. Disamping itu standar kompetensi keahlian tersebut harus
memiliki kesetaraan dengan standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing
produk yang berlaku di lapangan kerja.
Sejalan dengan kebutuhan SDM yang memenuhi standar kualifikasi, Departemen
Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) bersama dengan Kadin Indonesia telah
membentuk Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), yang diantara tugas
pokok dan fungsinya adalah memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan
pengembangan pendidikan menengah kejuruan. Salah satu masukannya adalah
pembentukan standardisasi kompetensi bidang keahlian, yang dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Kelompok Bidang Keahlian (KBK).
Untuk pembentukan standarisasi kompetensi keahlian tersebut, Departemen Pendidikan
Nasional, melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah bekerja
sama dengan Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi – Bandung, untuk
menyusun standar kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem
Administrasi.
1.2 Tujuanmerupakan bagian dari era Globalisasi yang membawa dampak kepada persaingan
makin ketat dan tajam. Untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha
peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berkompetisi di semua sektor usaha,
baik di bidang industri maupun jasa. Oleh sebab itu peningkatan kemampuan dan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menjadi hal yang tidak dapat
ditawar lagi.
Peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM, yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
pasar kerja atau dunia kerja, memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia
SDM dengan dunia industri yang membutuhkannya. Hubungan tersebut dapat berupa
keterbukaan dan kerja sama dalam menentukan standar kebutuhan kualifikasi
(kompetensi) SDM yang dipersyaratkan, melalui perumusan standar kebutuhan
kualifikasi SDM yang dilakukan pihak industri, sedangkan pihak penyedia SDM dapat
mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan untuk memenuhi standar
kebutuhan tersebut.
Dukungan dan kebijakan pemerintah (birokrat) sangat dibutuhkan untuk terwujudnya
standarisasi kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM Indonesia, diantaranya dengan
menfasilitasi kegiatan perumusan standar kebutuhan kualifikasi SDM dalam bentuk
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
Standar kompetensi keahlian pekerja Indonesia, yang merupakan refleksi dari
kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap orang yang akan bekerja pada
bidang keahlian tertentu. Disamping itu standar kompetensi keahlian tersebut harus
memiliki kesetaraan dengan standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing
produk yang berlaku di lapangan kerja.
Sejalan dengan kebutuhan SDM yang memenuhi standar kualifikasi, Departemen
Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) bersama dengan Kadin Indonesia telah
membentuk Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), yang diantara tugas
pokok dan fungsinya adalah memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan
pengembangan pendidikan menengah kejuruan. Salah satu masukannya adalah
pembentukan standardisasi kompetensi bidang keahlian, yang dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Kelompok Bidang Keahlian (KBK).
Untuk pembentukan standarisasi kompetensi keahlian tersebut, Departemen Pendidikan
Nasional, melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah bekerja
sama dengan Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi – Bandung, untuk
menyusun standar kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem
Administrasi.
Tujuan penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk memperoleh standar
kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi yang
mendapatkan pengakuan secara nasional. Pengakuan nasional suatu standar kompetensi
akan dapat diperoleh jika penyusunan standar kompetensi tersebut :
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 2
a. Dikembangkan berdasarkan kebutuhan stakeholder dengan melalui studi
dokumentasi secara komprehensif.
b. Dikembangkan dengan menggunakan acuan dan rujukan dari standar
standar sejenis yang digunakan di negara lain atau skala internasional.
c. Disusun bersama dengan perwakilan asosiasi profesi dan para pakar agar
memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pengakuan serta
pemberlakuan secara nasional.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 3
1.3 Pengertian Standar Kompetensi
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata
“Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan
yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas
tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh
pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua
kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan
tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang
untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi
dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar
kompetensi meliputi faktorfaktor yang mendukung seperti pengetahuan dan
kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta
kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi
dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan tentang
kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang
dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut, maka yang bersangkutan akan
memahami :
a. bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 4
b. bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan,
c. apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan
rencana semula,
d. bagaimana menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan
masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang
berbeda.
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang terkait dalam
penyiapan SDM yaitu :
a. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan :
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum
dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
b. Pada dunia usaha/perusahaan
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam :
o Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
o Melakukan evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
o Merekrut tenaga kerja baru.
o Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan
kebutuhan perusahaan.
a. Pada lembaga sertifikasi profesi
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan :
o klasifikasi dan kualifikasi profesi,
o kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 5
1.4 Struktur Standar Kompetensi
Struktur standar kompetensi pada setiap unit kompetensi minimal memuat unsurunsur
sebagai berikut :
o Kode unit
o Judul unit
o Deskripsi unit
o Elemen kompetensi
o Kriteria unjuk kerja
o Batasan Variabel
o Panduan Penilaian
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan tingkat kompetensi kunci dan
bobotnya.
Kode Unit
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri
dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh pengembang.
Judul Unit
Judul unit memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di
tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit ditulis
dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas, dan
menggunakan kata kerja aktif.
Deskripsi Unit
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 6
Deskripsi Unit atau Uraian Unit memberikan gambaran singkat kegunaan unit
kompetensi tersebut dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi yang lain (bila
ada)
Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi merupakan dasar pembentukan unit kompetensi atau merupakan
unsur / aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut.
Kriteria Unjuk Kerja
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai bila unit kompetensi
tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja menunjukkan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan.
Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja untuk setiap elemen kompetensi.
Batasan Variabel
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan
dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
Panduan Penilaian
Panduan penilaian berisi tentang penjelasan pelaksanaan pengujian unit kompetensi
yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi dapat
memberikan :
o Aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian,
o Penilaian apa yang perlu dilakukan pada waktu yang sama,
o Pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi,
o Penjelasan tentang metode penilaian
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 7
1.5 Format Standar Kompetensi
KODE UNIT : Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh
para pengembang dan industri terkait
JUDUL UNIT : Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang
mendukung sebagian atau keseluruhan Standar Kompetensi.
Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali
dengan kata kerja aktif yang dapat terobservasi
DESKRIPSI UNIT : Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan
pekerjaan yang akan dilakukan
ELEMEN KOMPETENSI
Merupakan elemenelemen yang
dibutuhkan untuk tercapainya unit
kompetensi tersebut di atas (untuk
setiap unit biasanya terdiri dari 2
hingga 6 elemen kompetensi)
KRITERIA UNJUK KERJA
Pernyataanpernyataan tentang hasil yang
diharapkan untuk setiap elemen kompetensi yang
dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur.
Untuk setiap elemen kompetensi sebaiknya
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan
sikap
BATASAN VARIABEL
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan
dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 8
PANDUAN PENILAIAN
1. Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan.
2. Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang dimaksud
tersebut
3. Informasi tentang pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, terkait dan
mendukung tercapainya kompetensi yang dimaksud
4. Aspekaspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi yang
dimaksud
5. Pernyataan tentang jenjang atau tingkat kompetensi unit yang dimaksud.
KOMPETENSI KUNCI 1 2 3 4 5 6 7
Level
1.6 Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci adalah kemampuan dasar yang diperlukan untuk menyelesaikan
tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus :
a. merupakan hal penting untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan
lanjutan serta untuk kehidupan orang dewasa,
b. dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik
bidang pekerjaan,
c. terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan,
d. terdiri dari halhal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan,
e. dapat dinilai,
f. bebas dari nilainilai budaya.
Kompetensi kunci pada dasarnya meliputi :
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 9
a. bahasa dan komunikasi,
b. matematika,
c. ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. pemecahan masalah,
e. pengertian kultural,
f. pribadi dan kelompok,
g. merencanakan dan mengorganisasikan.
Kompetensi kunci meliputi :
1. mengumpulkan, mengorganisasikan, dan menganalisis informasi,
2. mengkomunikasikan ideide dan informasi,
3. merencanakan dan mengorganisasikan aktivitasaktivitas,
4. bekerja dengan orang lain dan kelompok,
5. menggunakan ideide dan teknik matematik,
6. memecahkan masalah,
7. menggunakan teknologi.
Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3 level berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Level 1 : kemampuan untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah
ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta
sewaktuwaktu dapat diperiksa perkembangannya. Jadi unjuk kerja level1
merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan
sederhana berulangulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada
kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri.
Untuk itu pada level1 ini peserta harus mampu :
o melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
o menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 10
Level 2 : kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit
ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya
sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan. Maka
unjuk kerja level2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan tugas/pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan
integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk membuat
penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu pada level2 ini peserta
harus mampu :
o mengelola atau menyelesaikan suatu proses,
o menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja
evaluasi.
Level 3 : kemampuan untuk mengerjakan tugas rumit dan tidak rutin yang
dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain.
Unjuk kerja level3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan
untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan
menggunakan prinsipprinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik
dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu pada
level3 ini peserta harus mampu :
o menentukan prinsip dasar dan proses,
o mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang
proses,
o menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
1.7 Kodefikasi Unit Kompetensi
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 11
Kodefikasi unit kompetensi Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
mengikuti aturan penomoran yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No: 69/MEN/III/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional. Aturan tersebut adalah sebagai berikut :
SSS.BB00.XXX.VV
Dimana :
SSS : menyatakan sektor dari unit kompetensi tersebut
BB : menyatakan sub sektor dari unit kompetensi
00 : menyatakan bidang/grup, dengan pengkodean sebagai berikut
00 jika tidak mempunyai grup
01 identifikasi kompetensi umum yang diperlukan untuk dapat
bekerja pada sektor ini
02 identifikasi kompetensi inti yang diperlukan untuk
mengerjakan tugas tugas inti pada sektor ini
03 identifikasi kompetensi spesialisasi yang diperlukan untuk
mengerjakan tugas tugas spesifik pada sektor tertentu
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi yang disusun/dibuat
Aturan untuk penomoran unit kompetensi Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
sebagai berikut :
TIK.JK00.XXX.VV
Dimana :
TIK : sebagai kode Sektor,
yaitu sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi – TIK
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 12
JK : sebagai kode sub sektor, yaitu Jaringan Komputer (Computer
Networking )
00 : sebagai bidang/group, dengan urutan pengkodean sebagai berikut :
00 tidak digunakan pada kompetensi ini
01 untuk kompetensi umum
02 untuk kompetensi Inti
03 untuk kompetensi pilihan bidang pengembangan jaringan
04 untuk kompetensi pilihan bidang implementasi jaringan
05 untuk kompetensi pilihan bidang pemeliharaan jaringan
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi.
SKN Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
I 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar